• 13 Mei, 2025 22:16
  • Sumber Informasi yang Menginspirasi

Pelayanan

Layanan Administrasi Kependudukan

Kepada masyarakat Desa Muara Maras yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lain-lain bisa datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa diurus sendiri ke Dinas Kabupaten terkait. Namun pihak desa juga bisa memfasilitasi hal tersebut. Jadi bagi anda yang memerlukan informasi lainnya bisa menghubungi kantor desa.

  1. Potocopy KTP kedua orang tua ( dibuat memanjang)
  2. Poto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Surat Bidan (asli)
  4. Surat Kelahiran dari Desa (form A-3)
  5. Surat Pernyataan Saksi Kelahiran
  6. Poto Copy KTP Saksi (2 orang)
  7. Surat Pernyataan belum memiliki Akte Kelahiran (Bagi yang mengurus Akte setelah lewat 60 hari dari kelahiran)
  8. Materai 6000 (1 bh)
  9. Poto Copy Buku Nikah di legalisir. (Jika menikah di wilayah Kab. Bengkalis legalisir di KUA. Jika menikah di luar wilayah Kab. Bengkalis legalisir di Kemenag)
  1. Poto Copy Buku Nikah (1 lembar)
  2. Poto Copy Ijazah Terakhir (1 lembar)
  3. Pengantar dari RT
  4. Bawa KK Asli ( jika memisah dari KK yang ada)
  5. Surat Pindah Datang dari Tempat Asal ( jika pindahan dari luar Pedekik dan mau menjadi warga Pedekik)
  6. Mengisi Formulir F.1-06 di Kantor Desa
  1. Pengantar RT
  2. Poto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Pasphoto 2×3 (2 lembar)
  4. Mengisi formulir di Kantor Desa
  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Pengantar RT
  3. Pasphoto 3×4 (4 lembar)
  4. Poto Copy E-KTP (jika KTP model lama/SIAK bawa yang asli)
  5. Alamat Lengkap tempat tujuan pindah

Berita Terbaru