
Penulis : Ramlan Hidayat, S.Pd
MUARA MARAS : (27/07/2020) dikutip dari berita salah satu media ternama Provinsi Bengkulu “Mahkama Konstitusi Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan dan mengeluarkan putusan berkaitan dengan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma. hasil dari putusan tersebut total 1.842 Hektar Wilayah Kabupaten Seluma masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan. ada 7 Desa di Kabupaten Seluma yang masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan yang terdiri dari enam Desa di Kecamatan SAM yaitu Desa Muara Maras, Desa Serian Bandung, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jambat Akar, Desa Gunung Kembang dan satu Desa di Kecamatan SA yaitu Desa Suban,”
berkaitan dengan berita tersebut Kepala Desa Muara Maras Hendri Wawan telah bertemu wakil ketua DPRD Seluma Sugeng Zanri, SH untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut, alhasil beliau (Sugeng) membenarkannya “Pemerintah Bengkulu Selatan memang menggugat MK terkait tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma yg mana titik koordinatnya menurut Undang Undang nomor 03 tahun 2003 adalah didekat SMK di Desa selali Kecamatan Pino Raya. sekarang mereka ingin menggugat agar titik koordinat tapal batas tersebut mengikuti jalur Sungai Air Maras, otomatis hampir setengah dari wilayah desa seperti Desa Muara Maras dan serian Bandung Masuk dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, tentu saja Pemkab Seluma tidak akan tinggal diam” tutur sugeng.

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Muara Maras ikut memberikan komentar, menurutnya “sangat disayangkan jika gugatan Pemkab Bengkulu Selatan disetujui oleh Pemerintah Pusat karena jelas sangat merugikan Pemerintah kabupaten Seluma dan Pemerintah Desa di daerah perbatasan. bayangkan selain wilayah Desa terbagi menjadi 2 kabupaten ada berapa administrasi kependudukan warga dan sertifikat tanah yang harus dirubah dari Seluma ke Bengkulu Selatan hal itu tentu akan merepotkan dan membingung warga”
sedangakan menurut salah satu warga desa muara maras (RH) ” kalau tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma titik koordinatnya adalah Sungai Air Maras artinya setengah dari Wilayah Desa diperbatasan menjadi wilayah Bengkulu Selatan tentu kami tidak akan pernah setuju, kecuali jika Seluruh Desanya atau kecamatannya juga menjadi kawasan wilayah Bengkulu Selatan mungkin diantara kami banyak yang setuju mengingat jarak pusat pemerintahan bengkulu Selatan lebih dekat dari Seluma dengan syarat seluruh administrasi warga dari Kartu Keluarga, KTP, sertifikat tanah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten bengkulu selatan untuk merubahnya”
Bagaimana menurut Nitizen?.
Saya selaku masyarakat sangat setuju kalau kami di ambil kabupaten Bengkulu Selatan,, karena untuk berurusan lebih dekat,, tapi jika nanti kami di ambil dengan kabupaten Bengkulu Selatan tolong bapak ibu pemerintah tolong pasilitasi ( jangan ada dana ) kami dalam dalam mengurus identitas seperti KK, KTP Dll..
setuju