
Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan di Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa antara lain :
- Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Desa yaitu :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
- Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan di Desa Muara Maras LKMD
Adapun fungsi LKMD, yaitu:
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.